PELATIHAN AUDITOR SMK3
Training AUDITOR SMK3 memiliki tujuan peserta dapat memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 serta menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
Dan peserta mampu mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3 serta mengerti kemudian memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3 dengan baik.