Perpanjangan SKP & Lisensi K3 Kemnaker RI

Bagi kalian yang sudah bekerja pada perusahaan yang pastinya sudah menerapkan K3 di tempat kerja sudah memiliki SKP & KTW dan masa berlaku selama 3 Tahun setelah surat terbit.


Dan bila mana sebelum habis masa berlaku wajib perpanjangan sebelum expired 1 Bulan sebelumnya
Bila mana perpanjangan melebihi batas satu tahun atau expired tidak dapat di perpanjang dan harus mengikuti training ulang AK3U kembali.