Perbedaan Sertifikasi BNSP & KEMNAKER RI

by

in

Memiliki sertifikat kompetensi kerja merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja. Sertifikasi bisa didapatkan dari BNSP dan Kemnaker RI, sertifikat K3 yang telah dikeluarkan oleh BNSP atau Kemnaker berfungsi sebagai pengawasan kepada tenaga kerja lainnya agar tidak terjadi kecelakaan dalam pekerjaan. Banyak yang mempertanyakan perbedaan antara sertifikat BNSP dan Kemnaker RI. Secara lebih jelas, BNSP yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sedangkan Kemnaker adalah Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.


Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan Pasal 18 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Lembaga yang didirikan oleh pemerintah ini bertugas untuk menjamin mutu para tenaga kerja di seluruh bidang profesi pekerjaan di Indonesia. Penjaminan mutu tenaga kerja didapatkan melalui proses sertifikasi kompetensi kerja yang berasal dari lulusan pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja.


Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan salah satu lembaga kementrian Republik Indonesia yang mengurusi bidang ketenagakerjaan. Karena salah satu dari lembaga kementrian, maka Kemnaker berada langsung di dalam wilayah bertanggung jawab terhadap Presiden. Tugas dan fungsi kemnaker sesuai dengan arahan Presiden dengan tugas dan fungsi yang tidak sedikit.


Sertifikasi BNSP merupakan proses pembuatan sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif. Proses yang dilalui untuk mendapatkan sertifikat tersebut melalui tahapan uji kompetensi kerja secara nasional maupun internasional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk langsung oleh BNSP. Sertifikat yang diterima oleh para tenaga kerja nantinya akan menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi terakreditasi dan menyatakan bahwa tenaga kerja yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI. Yang dimaksud dengan SKKNI ialah rumusan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas. Sertifikat tersebut akan membuktikan kompetensi tenaga kerja pada bidang yang dikuasainya.

Meskipun merupakan lembaga independen, namun sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP sudah diakui oleh Kemnaker RI. BNSP merupakan satu-satunya lembaga independen pemerintah yang diberikan wewenang untuk memberikan sertifikat kompetensi kerja. Namun, sertifikat yang didapatkan dari BNSP tidak dapat menjadikan tenaga kerja sebagai ahli dalam K3. Sertifikat kompetensi tenaga kerja merupakan sertifikat pengakuan kemampuan atau potensi seorang tenaga kerja pada bidang K3. Jika menginginkan menjadi ahli K3 perusahaan, maka diperlukan pengajuan kepada Kemnaker dan melengkapi syarat lainnya yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per 02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Sertifikat K3 yang dikeluarkan oleh BNSP akan berlaku selama tiga tahun dan selanjutnya akan membutuhkan perpanjangan masa berlaku sertifikat. Untuk memperpanjang sertifikat, tenaga kerja dapat mengajukan perpanjangan sertifikat melalui LSP dengan mengikuti uji kompetensi yang sesuai demi mengukur kelayakan perpanjangan sertifikat.

Yang membedakan sertifikasi BNSP dan Kemnaker ialah lama waktu pelatihan, dokumen yang diterima setelah pelatihan, masa berlaku sertifikat, dasar hukum, dan kompetensi. Dalam lama waktu pelatihan program pelatihan BNSP memerlukan waktu setidaknya 4 hari, namun dalam program Kemnaker waktu yang dibutuhkan yaitu selama 12 hari kerja.

Selanjutnya yaitu dokumen yang akan diterima setelah pelatihan, dalam sertifikat BNSP yang akan didapatkan yaitu sertifikasi kompetensi sesuai unit K3 yang diujikan. Sedangkan dalam dokumen sertifikat Kemnaker, dokumen sertifikat kompetensi yang akan diterima mencakup 3 dokumen, yaitu lisensi K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 umum, serta sertifikat keikutsertaan calon ahli umum K3.


Masa berlaku sertifikat BNSP akan berlaku selama 3 tahun seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dan masa berlaku sertifikat Kemnaker pun berlaku selama 3 tahun. Yang menjadi pembeda antara kedua sertifikat ini ialah proses perpanjangan sertifikat. Jika dalam sertifikasi BNSP ketika masa perpanjangan harus mengikuti uji kompetensi ulang, sertifikat Kemnaker tidak perlu melakukan uji kompetensi ulang. Yang harus diperpanjang dalam sertifikat Kemnaker hanyalah lisensi K3 dan SKP karena sertifikat calon ahli k3 umum berlaku seumur hidup.


Meskipun mengacu pada Undang-Undang yang sama, namun terdapat perbedaan antara sertifikat BNSP dan Kemnaker. Perbedaan tersebut yaitu dalam hal penunjukan ahli K3. Kemnaker merujuk pada Per- 02 tahun 1992, dan BNSP merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 mengenai SKKNI.

Kompetensi yang dipertunjukkan oleh sertifikat Kemnaker akan dituntut untuk menguasai segala sesuatu terkait K3 seperti perundang-undangannya, organisasi K3, dan wajib melakukan penulisan laporan. Dalam sertifikat yang ditunjuk BNSP terdapat 7 kompetensi yang harus dikuasai oleh tenaga kerja sesuai dengan tingkatan yang dipilih (muda, madya, utama).

Perbedaan sertifikat BNSP dan Kemnaker sangat terdiri dari jumlah dokumen dan waktu pelatihan yang didapatkan. Selain itu, kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pemegang sertifikat pun sangat diperhatikan.

Setelah mengetahui perbedaan diantara kedua sertifikasi ahli K3 di atas, para tenaga kerja dapat memilih dan menyesuaikan kebutuhan sertifikat yang diinginkan.